Sabtu, 20 Januari 2018

pasar modal

PASAR MODAL

 A.    PENGERTIAN PASAR MODAL
Dalam arti sempit, pasar modal dapat diartikan sebagai suatu pasar yang diperuntukkan untuk memperdagangkan saham, obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek.
Pasar modal ( Capital Market ) meruakan pasar untuk berbagai instrument keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang ataupun moda sendiri.
Di dalam Undang – Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pengertian pasar modal dijelaskan lebih spesifik sebagai kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Dengan kata lain, pasar modal adalah tempat bertemunya antar penawaran dan permintaan surat berharga.
B.     FUNGSI PASAR MODAL
Pasar Modal memiliki beberapa fungsi diantaranya:
  1. Sebagai alternative berinvestasi,
  2. Sebagai dana jangka panjang,
  3. Sebagai alat untuk melakukan divestasi,
  4. Sebagai alat restrukturisasi modal perusahaan.
C.    MANFAAT PASAR MODAL
Selain memiliki fungsi, pasar modal juga memiliki beberapa manfaat, yaitu:
  1. Pasar modal merupakan wahana pengalokasian dana secara efisien,
  2. Pasar modal sebagai alternative investasi,
  3. Memungkinkan para investor untuk memiliki perushaaan yang sehat, berprospek baik,
  4. Pelaksanaan manajemen perusahaan secara professional dan transparan,
  5. Peningkatan aktivitas ekonomi nasional.

D.    INSTRUMEN PASAR MODAL
Terdapat lima instrument pasar modal, yaitu:
1.      Saham
Serifikat yang menunjukkan bukti kepemilikan suatu perusahaan. Keuntungan atas saham disebut deviden.
2.      Obligasi
Surat yang menyatakan bahwa pemilik surat tersebut memberikan pinjaman kepada perusahaan yang menerbitkan surat obligasi.
3.      Bukti Right ( Right Issue )
Surat berharga yang memberikan hak bagi investor unuk membeli saham baru yang dikeluarkan oleh emiten.
4.      Waran
Hak untuk membeli saham pada waktu dan harga yang sudah ditentukan.
5.      Reksadana
Sekumpulan saham, obligasi serta efek lain yang dibeli oleh sekelompok investor dan dikelola oleh perusahaan investasi yang professional.
E.     PELAKU PASAR MODAL
Para pelaku pasar modal ini ada 5 (enam) pihak, yaitu:
1.       Emiten
Badan usaha (perseroan terbatas) yang menerbitkan saham untuk menambah modal, atau menerbitkan obligasi untuk mendapatkan utang dari para investor di Bursa Efek.
2.       Perantara Emisi
Perantara emisi meliputi 3 (tiga) pihak, yaitu:
  • Penjamin Emisi (underwriter) perusahaan perantara yang menjamin penjualan emisi, dalam arti, jika saham atau obligasi belum laku, penjamin emisi wajib membeli agar kebutuhan dana yang diperlukan emiten terpenuhi sesuai rencana,
  • Akuntan Publik, yaitu pihak yang berfungsi memeriksa kondisi keuangan emiten dan memberikan pendapat apakah laporan keuangan yang telah dikeluarkan oleh emiten wajar atau tidak,
  • Perusahaan Penilai (appraisal), yaitu perusahaan yang berfungsi untuk memberikan penilaian terhadap emiten, apakah nilai aktiva emiten wajar atau tidak.
3.       Perusahaan Bursa Efek
Tempat diselenggarakannya kegiatan perdagangan efek pasar modal yang didirikan oleh suatu badan usaha. Di Indonesia terdapat dua Bursa Efek, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) yang dikelola PT Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (BES) yang dikelola oleh PT Bursa Efek Surabaya.
4.       Perantara Perdagangan Efek
Makelar (pialang/broker) dan komisioner yang hanya lewat kedua lembaga itulah efek dalam bursa boleh ditransaksikan. Makelar adalah perusahaan pialang (broker) yang melakukan pembelian dan penjualan efek untuk kepentingan orang lain dengan memperoleh imbalan. Adapun komisioner adalah pihak yang melakukan pembelian dan penjualan efek untuk kepentingan sendiri atau untuk orang lain dengan memperoleh imbalan.
5.       Investor
Pihak yang menanamkan modalnya dalam bentuk efek di bursa efek dengan membeli atau menjual kembali efek tersebut (Junaedi, 1990; Muttaqin, 2003; Syahatah & Fayyadh, 2004).
 F.     LEMBAGA YANG TERLIBAT DALAM PASAR MODAL
1.       Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM)
Badan Pelaksana Pasar Modal, yaitu badan yang mengatur dan mengawasi jalannya pasar modal, termasuk mencoret emiten (delisting) dari lantai bursa dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar peraturan pasar modal. Di Indonesia Badan Pelaksana Pasar Modal adalah BAPEPAM (Badan Pengawas dan Pelaksana Pasar Modal) yang merupakan lembaga pemerintah di bawah Menteri Keuangan. BAPEPAM mempunyai tugas antara lain :
  • Mengadakan penilaian terhadap perusahaan yang akan go public
  • Menyelenggarakan Bursa Pasar Modal yang efektif dan efisien
  • Mengikuti perkembangan emiten dan melindungi kepentingan pemodal
  • Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bursa efek dan lembaga penunjang
  • Memberikan pendapat dan masukan kepada Menteri Keuangan tentang pasar modal
  • Menentukan prodsedur penjualan efek.
2.       Lembaga Penunjang Pasar Modal
Selain BAPEPAM ada lembaga penunjang dalam pasar modal, diantaranya:
  • Biro Administrasi Efek (BAE), Melaksanakan kegiatan administrasi bagi emiten  (registrasi, pembayaran deviden, pemecahan surat  kolektif saham, dll).
  • Bank Kustodian, Melaksanakan penyimpanan dan pengamanan fisik dokumen efek.
  • Wali Amanat, Pihak yang dipercaya mewakili kepentingan penjual  obligasi dan sekuritas / saham.
  • Penasehat Investasi, Institusi yang memberikan nasehat investasi.
  • Pemeringkat Efek, Melaksanakan fungsi dalam memberikan opini yang independen tentang risiko suatu efek.
G.    SEJARAH PASAR MODAL
14 Desember 1912      Bursa efek pertama di Indonesia dibentuk di Batavia oleh pemerintah Hindia Belanda.
1914 – 1918                Bursa efek di Batavia ditutup selama Perang Dunia I.
1925 – 1942                Bursa efek di Jakarta dibuka kembali bersamaan dengan bursa efek di Semarang dan Surabaya.
Awal Tahun 1939       Karena isu politik ( Perang Dunia II ), bursa efek di Semarang dan Surabaya ditutup.
1942 – 1952                Bursa efek di Jakarta ditutup kembali selama Perang Dunia II.
1952                            Bursa Efek di Jakarta diaktifkan kembali dengan Undang Undang Darurat Pasar Modal 1952, yang dikeluarkan oleh Menteri Kehakiman ( Lukaman Wiradinata ) dan Menteri Keuangan ( Prof. DR. Sumitro Djojohadikusumo ). Instrumen yang diperdagangkan adalah Obligasi pemerintah RI ( 1950 ).
1956                            Program nasionalisasi perusahaan Belanda. Bursa efek semakin tidak aktif.
1956 – 1977                Perdagangan di bursa efek vakum.
10 Agustus 1977         Bursa efek diresmikan kembali oleh Presiden Soeharto. BEJ dijalankan dibawah BAPEPAM ( Badan Pelaksana Pasar Modal ). Tanggal 10 Agustus diperingati sebagai HUT Pasar Modal. Pengaktifan kembali pasar modal ini juga ditandai dengan Go Pubic PT. Semen Cibinong sebagi emiten pertama.
1977 – 1987                Perdagangan di bursa efek sangat lesu. Jumlah emiten hingga 1987 baru mencapai 24. Masyarakat lebih memilih instrument perbankan dibandingkan dengan instrument pasar modal.
1987                            Ditandai dengan hadirnya Paket Desember 1987 ( PAKDES 1987 ) yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk melakukan penawaran umum dan investor asing diizinkan menanamkan modal di Indonesia.
1988 – 1990                Paket diregulasi dibidang Perbankan dan pasar mdal diluncurkan. Pintu BEJ terbuka untuk asing. Aktivitas bursa terlihat meningkat.
2 Juni 1988                  Bursa Paralel Indonesia ( BPI ) mulai beroperasi dan dikelola oleh Persatuan Perdagangan Uang dan Efek ( PPUE ), sedangkan organisasinya terdiri dari broker dan dealer.
Desember 1988           Pemerintah mengeluarkan Paket Desember 1988 ( PAKDES 1988 ) yang memerikan kemudahan perusahaan untuk Go Public dan beberapa kebijakan lain yang positif bagi pertumbuhan pasar modal.
16 Juni 1989                Bursa Efek Surabaya ( BES ) mulai beroperasi dan dikelola perseroan terbatas milik swasta, yaitu PT. Bursa Efek Surabaya.
13 Juli 1992                 Swastanisasi Bursa Efek Jakarta ( BEJ ). BAPEPAM berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal. Tanggal ini diperingati sebagai HUT BEJ.
22 Mei 1995                Sistem otomatis perdagangan di BEJ dilaksanakan dengan sistem computer JATS ( Jakarta Automated Trading Systems ).
10 November 1995     Pemerintah mengeluarkan Undang Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. UU No. 8 / 1995 ini mulai diberlakukan Januari 1996.
1995                            Bursa Paralel Indonesia merger dengan Bursa Efek Surabaya
2000                            Sistem perdagangan tanpa warkat ( Scripless Trading ) mulai diaplikasikan di Pasar Modal Indonesia.
2002                            BEJ mulai mengaplikasikan sistem perdagangan jara jauuh ( remote trading ).
2007                            Penggabungan Bursa Efek Surabya ( BES ) ke Bursa Efek Jakarta ( BEJ ) dan dinamakan Bursa Efek Indonesia ( BEI ).
H.    PROSEDUR EMISI
Bagi perusahaan yang akan melakukan emisi baik saham maupun obligasi di pasar modal harus memenuhi persyaratan dan prosedur yang berlaku serta telah ditetapkan di pasar modal. Mulai dari persyaratan emisi sampai ke tangan investor. Kemudian dilanjutkan dengan penjualan dan pembelian saham dan obligasi di Pasar Perdana ( Primer ) sampai di Pasar Sekunder.
Adapun prosedur dan tahapan emisi adalah sebagai berikut:
  1. 1.      Tahapan Emisi
  2. Tahapan Persiapan, tahap pertama bagi perusahaan yang akan mencari modal di Pasar Modal adalah melakukan RUPS ( Rapat Umum Pemegang Saham ). Di dalam RUPS yang dihadiri oleh para emegang saham akan dibicarakan:
  • Tujuan mencari modal di Pasar Modal,
  • Jenis modal yang diinginkan,
  • Jumlah modal yang dibutuhkan,
  • Dan lain – lain yang berkaitan dengan emisi.
  1. Penyampaian Letter Of Intent, Hasil rapat yang telah disetujui dalam RUPS dituangkan dalam surat. Kemudian diajukan ke BAPEPAM sebagai wujud akan menerbitkan efek di Pasar Modal. Penyampaian Letter Of Intent meliputi:
  • Pernyataan untuk emisi,
  • Jenis efek,
  • Nominal efek,
  • Waktu emisi,
  • Tujuan dan penggunaan dana emisi,
  • Data – data mengenai perusahaan,
  • Nama dan alamat bank yang menjadi relasi, nootaris, akuntan, dan penasehat hukum.
  1. Penyampaian Pernyataan Pendaftaran, langkah selanjutnya setelah penyampaian Letter Of Intent adalah penyampaian pernyataan pendaftaran yang memuat informasi – informasi antara lain:
  • Data tentang manajemen dan komisaris,
  • Data tentang struktur modal,
  • Kegiatan usaha emiten,
  • Rencana emisi,
  • Penjamin pelaksana emisi.
  1. Evaluasi Oleh BAPEPAM, apabila seuruh dokumen yang dipersyartkan telah dipenuhi maka BAPEPAM akan melakukan evaluasi terhadap dokumen dokumen yang telah disampaikan. Evaluasi oleh BAPEPAM meliputi kelengkapan dokumen. Kelengkapan dokumen harus ada dan dikatakan lengkap antara lain meliputi:
  • Pernyataan pendaftaran,
  • Anggaran dasar perusahaan,
  • Laporan keuangan,
  • Jenis Surat perjanjian yang telah dibuat dengan penjamin emisi, dealer, wali amanat, penanggung dan perjanjian lainnya,
  • Surat pendapatan dari segi hukum,
  • Laporan dari perusahaan penilai,
  • Jadwal waktu emisi dari penjamin emisi,
  • Laporan hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh penjamin emisi,
  • Surat pernyataan dari akuntan ( Comfort Letter )
  • Surat pernyataan dari manajemen,
  • Draft prospectus
Penelaahan Dokumen antara lain:
  • Terhadap laporan keuangan,
  • Terhadap Comfort Letter,
  • Terhadap seluruh bentuk dan isi dokumen lainnya.
Khusus untuk prospectus penelaahan harus meliputi kelengkapan informasi yang akan diberikan kepada masyarakat umum. Informasi yang harus ada didalamnya antara lain:
  • Penjelasan umum mengenai penawaran saham atau obligasi,
  • Tujuan penawaran umum,
  • Rencana penggunan dana,
  • Sejarah perusahaan,
  • Usaha – usaha perusahaan,
  • Prospek usaha,
  • Factor – factor resiko usaha,
  • Ikhtisar keuangan perusahaan,
  • Struktur permodalan,
  • Kebijakan deviden,
  • Pegurus dan pengawas,
  • Penjamin emisi,
  • Lembaga – lembaga penunjang
  • Laporan dari para penilai,
  • Pendapat dari segi hukum,
  • Laporan akuntan public,
  • Anggaran dasar perseroan,
  • Persyaratan pemesanan,
  • Masalah perpajakan,
  • Penyebarluasan prospectus,
  • Formulir pemesanan.
Jika sudah memenuhi persyaratan maka diajukan ke langkah selanjutnya, namun apabila belum maka diminta untuk melengkapinya atau dapat pula ditolak apabila tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  1. Dengar Pendapat Terbuka, setelah persyaratan dilengkapi oleh perusahaan yang akan melakuukan emisi maka langkah selanjutnya adalah mengadakan debat terbuka. Debat Terbuka diikuti oleh:
  • BAPEPAM
  • Perusahaan yang bersangkutan,
  • Serta lembaga – lembaga terkait lainnya.
Tujuan debat terbuka adalah untuk mendapatkan informasi langsung dari pihak yang akan melakukan emisi.

2.      Persyaratan Emisi
Izin registrasi dan Listing diberikan oleh BAPEPAM setelah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sebelumnya. Setelah registrasi di BAPEPAM, Emiten harus Listing di Bursa paling lambat 90 hari setelah izin registrasi dikeluarkan.
I.       PASAR PERDANA (PRIMARY MARKET)
Penawaran efek setelah pemberian izin emisi sampai dengan pencatatan di bursa disebut Pasar Perdana ( Primary Market ).
Penawaran efek di pasar perdana memiliki beberapa tahap persyaratan yang harus dilalui dan dipenuhi. Adapun tahap – tahap penawaran efek di pasar perdana, yaitu:
1.      Pengumunan dan Pendistribusian Prospektus
Pengumuman dan pendistribusian prospectus kepada calon peminat dimaksudkan agar calon pembeli mengetahui kehendak emiten dan mempelajari tawaran dari emiten dari prospectus yang disebarluaskan. Informasi yang harus ada dalam prospectus minimum adalah sebagi berikut:
  • Tujuan penawaran umum,
  • Susunan direksi dan komisaris,
  • Masa penawaran,
  • Tanggal penjatahan,
  • Tanggal pengembalian,
  • Tanggal pencatatan di bursa,
  • Harga saham atau obligasi,
  • Penjamin emisi,
  • Laporan keuangan ringkas,
  • Bidang usaha emiten,
  • Nomor dan tanggal emisi,
  • Struktur permodalan emiten.
 2.      Masa Penawaran
Masa penawaran dilakukan setelah penyebarluasan prospectus. Jangka waktu minimum 3 hari kerja dan jangka waktu antara pemberian izin emisi dengan pada saat pencatatan di bursa ditetapkan maksimum 90 hari. Investor yang akan memesan efek dilakukan pada masa penawaran dengan cara mengisi formulir pesanan yang telah disediakan. Formulir pesanan juga hendaknya memuat informasi yang jelas tentang:
  • Harga saham atau obligasi,
  • Jumlah saham atau obligasi yang dipesan,
  • Identitas pemesan,
  • Tanggal penjatahan dan pengembalian dana jumlah uang yang dibayarkan,NGGAL
  • Agen penjual yang dihubungi,
  • Tata cara pemesanan.
 3.       Masa Penjatahan
Jika semua telah dilakukan maka langkah selanjutnya adalah melakukan penjatahan. Penjatahan dilakukan apabila jumlah yang dipesan oleh investor melebihi jumlah yang disediakan emiten. Masa penjatahan dihitung 12 hari kerja setelah mulai berakhirnya masa penawaran.
4.      Masa Pengembalian
Apabila jumlah yang dipesan oleh investor tidak dapat dipenuhi, maka emiten harus mengembalikan dana yang tidak dapat dipenuhinya. Batas waktu maksimal 4 hari terhitung mulai berakhirnya masa penjatahan
5.      Penyerahan Efek
Bagi investor yang sudah memeroleh kepastian memperoleh efek maka tinggal menunggu penyerahan efek. Penyerahan efek dilakukan oleh penjamin emisi sesuai pesanan investor melalui agen penjual. Maksimum masa penyerahan efek 12 hari kerja terhitung mulai tanggal berakhirnya masa penjatahan.
6.      Pencatatan Efek di Bursa
Setelah semua proses dilakukan maka efek dicatat di Bursa efek. Pencatatan efek merupakan proses akhir emisi efek di Pasar Perdana dan secara resmi dapat diperdagangkan di Pasar Sekunder.
J.      PASAR SEKUNDER (SECONDARY MARKET)
Pasar Sekunder dimulai setelah berakhirnya masa pencatatan di Pasar Perdana. Dalam pasar sekunder perdagangan efek terjadi antara pemegang saham dengan calon pemegang saham. Uang yang diputar di pasar sekunder tidak lagi masuk ke perusahaan yang menerbitkan efek akan tetapi berindah tangan dari satu pemegang ke pemegang saham lainnya.
Bagi pemegang saham yang tujuan utamanya adalah untuk berdagang, maka begitu berakhirnya pasar perdana dibuka dan dibukanya pasar sekunder dapat menjual kembali sahamnya apabila harga meningkat.
SUMBER:
  1. Buku Pintar Pelajar ( Drs. Joko Untoro dan tim Guru Indonesia ). Penerbit : Agromedia Pustaka.
  2. Buku Pintar Hukum dan Bisnis Pasar Modal ( Iswi hariyani, Ir. R. serfianto ). Penerbit: Visimedia.
  3. Ekonomi dan Akuntansi: Mengasah Kemampuan Ekonomi ( Bambang Wijayanta dan Aristanti Vidyaningsih ). Penerbit: PT. Grafindo Media Pratama.
  4. 4.      http://diahretnowati2010.files.wordpress.com/2010/10/pasarmodal.doc















TUGAS EKONOMI
PASAR MODAL




Description: C:\Users\NORA COPY\Downloads\download.png

DISUSUN OLEH
KELOMPOK 3
IPS 6











SMAN 12 KAB. TANGERANG

Tidak ada komentar:

Posting Komentar