PASAR MODAL
A.
PENGERTIAN PASAR MODAL
Dalam arti
sempit, pasar modal dapat diartikan sebagai suatu pasar yang diperuntukkan
untuk memperdagangkan saham, obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan
memakai jasa para perantara pedagang efek.
Pasar modal
( Capital Market ) meruakan pasar untuk berbagai instrument keuangan jangka
panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang ataupun moda
sendiri.
Di dalam
Undang – Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pengertian pasar modal dijelaskan
lebih spesifik sebagai kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan
perdagangan efek, perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Dengan kata
lain, pasar modal adalah tempat bertemunya antar penawaran dan permintaan surat
berharga.
B.
FUNGSI PASAR MODAL
Pasar Modal
memiliki beberapa fungsi diantaranya:
- Sebagai alternative
berinvestasi,
- Sebagai dana jangka panjang,
- Sebagai alat untuk melakukan
divestasi,
- Sebagai alat restrukturisasi
modal perusahaan.
C.
MANFAAT PASAR MODAL
Selain
memiliki fungsi, pasar modal juga memiliki beberapa manfaat, yaitu:
- Pasar modal merupakan wahana
pengalokasian dana secara efisien,
- Pasar modal sebagai alternative
investasi,
- Memungkinkan para investor untuk
memiliki perushaaan yang sehat, berprospek baik,
- Pelaksanaan manajemen perusahaan
secara professional dan transparan,
- Peningkatan aktivitas ekonomi
nasional.
D.
INSTRUMEN PASAR MODAL
Terdapat
lima instrument pasar modal, yaitu:
1.
Saham
Serifikat
yang menunjukkan bukti kepemilikan suatu perusahaan. Keuntungan atas saham
disebut deviden.
2.
Obligasi
Surat yang
menyatakan bahwa pemilik surat tersebut memberikan pinjaman kepada perusahaan
yang menerbitkan surat obligasi.
3.
Bukti Right ( Right Issue )
Surat
berharga yang memberikan hak bagi investor unuk membeli saham baru yang
dikeluarkan oleh emiten.
4.
Waran
Hak untuk
membeli saham pada waktu dan harga yang sudah ditentukan.
5.
Reksadana
Sekumpulan
saham, obligasi serta efek lain yang dibeli oleh sekelompok investor dan
dikelola oleh perusahaan investasi yang professional.
E.
PELAKU PASAR MODAL
Para pelaku
pasar modal ini ada 5 (enam) pihak, yaitu:
1.
Emiten
Badan usaha
(perseroan terbatas) yang menerbitkan saham untuk menambah modal, atau
menerbitkan obligasi untuk mendapatkan utang dari para investor di Bursa Efek.
2.
Perantara Emisi
Perantara
emisi meliputi 3 (tiga) pihak, yaitu:
- Penjamin Emisi (underwriter) perusahaan perantara yang
menjamin penjualan emisi, dalam arti, jika saham atau obligasi belum laku,
penjamin emisi wajib membeli agar kebutuhan dana yang diperlukan emiten
terpenuhi sesuai rencana,
- Akuntan Publik, yaitu pihak yang berfungsi
memeriksa kondisi keuangan emiten dan memberikan pendapat apakah laporan
keuangan yang telah dikeluarkan oleh emiten wajar atau tidak,
- Perusahaan Penilai (appraisal), yaitu perusahaan yang
berfungsi untuk memberikan penilaian terhadap emiten, apakah nilai aktiva
emiten wajar atau tidak.
3.
Perusahaan Bursa Efek
Tempat
diselenggarakannya kegiatan perdagangan efek pasar modal yang didirikan oleh
suatu badan usaha. Di Indonesia terdapat dua Bursa Efek, yaitu Bursa Efek
Jakarta (BEJ) yang dikelola PT Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (BES)
yang dikelola oleh PT Bursa Efek Surabaya.
4.
Perantara Perdagangan Efek
Makelar
(pialang/broker) dan komisioner yang hanya lewat kedua lembaga itulah efek
dalam bursa boleh ditransaksikan. Makelar adalah perusahaan pialang (broker)
yang melakukan pembelian dan penjualan efek untuk kepentingan orang lain dengan
memperoleh imbalan. Adapun komisioner adalah pihak yang melakukan pembelian dan
penjualan efek untuk kepentingan sendiri atau untuk orang lain dengan
memperoleh imbalan.
5.
Investor
Pihak yang
menanamkan modalnya dalam bentuk efek di bursa efek dengan membeli atau menjual
kembali efek tersebut (Junaedi, 1990; Muttaqin, 2003; Syahatah & Fayyadh,
2004).
F.
LEMBAGA YANG TERLIBAT DALAM PASAR MODAL
1.
Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM)
Badan
Pelaksana Pasar Modal, yaitu badan yang mengatur dan mengawasi jalannya pasar
modal, termasuk mencoret emiten (delisting) dari lantai bursa dan memberikan
sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar peraturan pasar modal. Di Indonesia
Badan Pelaksana Pasar Modal adalah BAPEPAM (Badan Pengawas dan Pelaksana Pasar
Modal) yang merupakan lembaga pemerintah di bawah Menteri Keuangan. BAPEPAM
mempunyai tugas antara lain :
- Mengadakan penilaian terhadap
perusahaan yang akan go public
- Menyelenggarakan Bursa Pasar
Modal yang efektif dan efisien
- Mengikuti perkembangan emiten
dan melindungi kepentingan pemodal
- Melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap bursa efek dan lembaga penunjang
- Memberikan pendapat dan masukan
kepada Menteri Keuangan tentang pasar modal
- Menentukan prodsedur penjualan
efek.
2.
Lembaga Penunjang Pasar Modal
Selain
BAPEPAM ada lembaga penunjang dalam pasar modal, diantaranya:
- Biro Administrasi Efek (BAE),
Melaksanakan kegiatan administrasi bagi emiten (registrasi,
pembayaran deviden, pemecahan surat kolektif saham, dll).
- Bank Kustodian, Melaksanakan
penyimpanan dan pengamanan fisik dokumen efek.
- Wali Amanat, Pihak yang
dipercaya mewakili kepentingan penjual obligasi dan sekuritas /
saham.
- Penasehat Investasi, Institusi
yang memberikan nasehat investasi.
- Pemeringkat Efek, Melaksanakan
fungsi dalam memberikan opini yang independen tentang risiko suatu efek.
G.
SEJARAH PASAR MODAL
14 Desember
1912 Bursa efek pertama di Indonesia dibentuk di
Batavia oleh pemerintah Hindia Belanda.
1914 –
1918
Bursa efek di Batavia ditutup selama Perang Dunia I.
1925 –
1942
Bursa efek di Jakarta dibuka kembali bersamaan dengan bursa efek di Semarang
dan Surabaya.
Awal Tahun
1939 Karena isu politik ( Perang Dunia II
), bursa efek di Semarang dan Surabaya ditutup.
1942 –
1952
Bursa efek di Jakarta ditutup kembali selama Perang Dunia II.
1952
Bursa Efek di Jakarta diaktifkan kembali dengan Undang Undang Darurat Pasar
Modal 1952, yang dikeluarkan oleh Menteri Kehakiman ( Lukaman Wiradinata ) dan
Menteri Keuangan ( Prof. DR. Sumitro Djojohadikusumo ). Instrumen yang
diperdagangkan adalah Obligasi pemerintah RI ( 1950 ).
1956
Program nasionalisasi perusahaan Belanda. Bursa efek semakin tidak aktif.
1956 –
1977
Perdagangan di bursa efek vakum.
10 Agustus
1977 Bursa efek diresmikan
kembali oleh Presiden Soeharto. BEJ dijalankan dibawah BAPEPAM ( Badan
Pelaksana Pasar Modal ). Tanggal 10 Agustus diperingati sebagai HUT Pasar
Modal. Pengaktifan kembali pasar modal ini juga ditandai dengan Go Pubic PT.
Semen Cibinong sebagi emiten pertama.
1977 –
1987
Perdagangan di bursa efek sangat lesu. Jumlah emiten hingga 1987 baru mencapai
24. Masyarakat lebih memilih instrument perbankan dibandingkan dengan instrument
pasar modal.
1987
Ditandai dengan hadirnya Paket Desember 1987 ( PAKDES 1987 ) yang memberikan
kemudahan bagi perusahaan untuk melakukan penawaran umum dan investor asing
diizinkan menanamkan modal di Indonesia.
1988 –
1990
Paket diregulasi dibidang Perbankan dan pasar mdal diluncurkan. Pintu BEJ
terbuka untuk asing. Aktivitas bursa terlihat meningkat.
2 Juni
1988
Bursa Paralel Indonesia ( BPI ) mulai beroperasi dan dikelola oleh Persatuan
Perdagangan Uang dan Efek ( PPUE ), sedangkan organisasinya terdiri dari broker
dan dealer.
Desember
1988 Pemerintah
mengeluarkan Paket Desember 1988 ( PAKDES 1988 ) yang memerikan kemudahan
perusahaan untuk Go Public dan beberapa kebijakan lain yang positif bagi
pertumbuhan pasar modal.
16 Juni
1989
Bursa Efek Surabaya ( BES ) mulai beroperasi dan dikelola perseroan terbatas
milik swasta, yaitu PT. Bursa Efek Surabaya.
13 Juli
1992
Swastanisasi Bursa Efek Jakarta ( BEJ ). BAPEPAM berubah menjadi Badan Pengawas
Pasar Modal. Tanggal ini diperingati sebagai HUT BEJ.
22 Mei
1995
Sistem otomatis perdagangan di BEJ dilaksanakan dengan sistem computer JATS (
Jakarta Automated Trading Systems ).
10 November
1995 Pemerintah mengeluarkan Undang Undang No. 8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal. UU No. 8 / 1995 ini mulai diberlakukan Januari 1996.
1995
Bursa Paralel Indonesia merger dengan Bursa Efek Surabaya
2000
Sistem perdagangan tanpa warkat ( Scripless Trading ) mulai diaplikasikan di
Pasar Modal Indonesia.
2002
BEJ mulai mengaplikasikan sistem perdagangan jara jauuh ( remote trading ).
2007
Penggabungan Bursa Efek Surabya ( BES ) ke Bursa Efek Jakarta ( BEJ ) dan
dinamakan Bursa Efek Indonesia ( BEI ).
H.
PROSEDUR EMISI
Bagi
perusahaan yang akan melakukan emisi baik saham maupun obligasi di pasar modal
harus memenuhi persyaratan dan prosedur yang berlaku serta telah ditetapkan di pasar
modal. Mulai dari persyaratan emisi sampai ke tangan investor. Kemudian
dilanjutkan dengan penjualan dan pembelian saham dan obligasi di Pasar Perdana
( Primer ) sampai di Pasar Sekunder.
Adapun
prosedur dan tahapan emisi adalah sebagai berikut:
- 1. Tahapan
Emisi
- Tahapan Persiapan, tahap pertama
bagi perusahaan yang akan mencari modal di Pasar Modal adalah melakukan
RUPS ( Rapat Umum Pemegang Saham ). Di dalam RUPS yang dihadiri oleh para
emegang saham akan dibicarakan:
- Tujuan mencari modal di Pasar
Modal,
- Jenis modal yang diinginkan,
- Jumlah modal yang dibutuhkan,
- Dan lain – lain yang berkaitan
dengan emisi.
- Penyampaian Letter Of Intent,
Hasil rapat yang telah disetujui dalam RUPS dituangkan dalam surat.
Kemudian diajukan ke BAPEPAM sebagai wujud akan menerbitkan efek di Pasar
Modal. Penyampaian Letter Of Intent meliputi:
- Pernyataan untuk emisi,
- Jenis efek,
- Nominal efek,
- Waktu emisi,
- Tujuan dan penggunaan dana
emisi,
- Data – data mengenai perusahaan,
- Nama dan alamat bank yang
menjadi relasi, nootaris, akuntan, dan penasehat hukum.
- Penyampaian Pernyataan
Pendaftaran, langkah selanjutnya setelah penyampaian Letter Of Intent
adalah penyampaian pernyataan pendaftaran yang memuat informasi –
informasi antara lain:
- Data tentang manajemen dan
komisaris,
- Data tentang struktur modal,
- Kegiatan usaha emiten,
- Rencana emisi,
- Penjamin pelaksana emisi.
- Evaluasi Oleh BAPEPAM, apabila
seuruh dokumen yang dipersyartkan telah dipenuhi maka BAPEPAM akan
melakukan evaluasi terhadap dokumen dokumen yang telah disampaikan.
Evaluasi oleh BAPEPAM meliputi kelengkapan dokumen. Kelengkapan dokumen
harus ada dan dikatakan lengkap antara lain meliputi:
- Pernyataan pendaftaran,
- Anggaran dasar perusahaan,
- Laporan keuangan,
- Jenis Surat perjanjian yang
telah dibuat dengan penjamin emisi, dealer, wali amanat, penanggung dan
perjanjian lainnya,
- Surat pendapatan dari segi
hukum,
- Laporan dari perusahaan penilai,
- Jadwal waktu emisi dari penjamin
emisi,
- Laporan hasil evaluasi yang
dilaksanakan oleh penjamin emisi,
- Surat pernyataan dari akuntan (
Comfort Letter )
- Surat pernyataan dari manajemen,
- Draft prospectus
Penelaahan
Dokumen antara lain:
- Terhadap laporan keuangan,
- Terhadap Comfort Letter,
- Terhadap seluruh bentuk dan isi
dokumen lainnya.
Khusus untuk
prospectus penelaahan harus meliputi kelengkapan informasi yang akan diberikan
kepada masyarakat umum. Informasi yang harus ada didalamnya antara lain:
- Penjelasan umum mengenai
penawaran saham atau obligasi,
- Tujuan penawaran umum,
- Rencana penggunan dana,
- Sejarah perusahaan,
- Usaha – usaha perusahaan,
- Prospek usaha,
- Factor – factor resiko usaha,
- Ikhtisar keuangan perusahaan,
- Struktur permodalan,
- Kebijakan deviden,
- Pegurus dan pengawas,
- Penjamin emisi,
- Lembaga – lembaga penunjang
- Laporan dari para penilai,
- Pendapat dari segi hukum,
- Laporan akuntan public,
- Anggaran dasar perseroan,
- Persyaratan pemesanan,
- Masalah perpajakan,
- Penyebarluasan prospectus,
- Formulir pemesanan.
Jika sudah
memenuhi persyaratan maka diajukan ke langkah selanjutnya, namun apabila belum
maka diminta untuk melengkapinya atau dapat pula ditolak apabila tidak sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
- Dengar Pendapat Terbuka, setelah
persyaratan dilengkapi oleh perusahaan yang akan melakuukan emisi maka
langkah selanjutnya adalah mengadakan debat terbuka. Debat Terbuka diikuti
oleh:
- BAPEPAM
- Perusahaan yang bersangkutan,
- Serta lembaga – lembaga terkait
lainnya.
Tujuan debat
terbuka adalah untuk mendapatkan informasi langsung dari pihak yang akan
melakukan emisi.
2.
Persyaratan Emisi
Izin
registrasi dan Listing diberikan oleh BAPEPAM setelah memenuhi persyaratan yang
telah ditetapkan sebelumnya. Setelah registrasi di BAPEPAM, Emiten harus
Listing di Bursa paling lambat 90 hari setelah izin registrasi dikeluarkan.
I.
PASAR PERDANA (PRIMARY MARKET)
Penawaran
efek setelah pemberian izin emisi sampai dengan pencatatan di bursa disebut
Pasar Perdana ( Primary Market ).
Penawaran
efek di pasar perdana memiliki beberapa tahap persyaratan yang harus dilalui
dan dipenuhi. Adapun tahap – tahap penawaran efek di pasar perdana, yaitu:
1.
Pengumunan dan Pendistribusian Prospektus
Pengumuman
dan pendistribusian prospectus kepada calon peminat dimaksudkan agar calon
pembeli mengetahui kehendak emiten dan mempelajari tawaran dari emiten dari
prospectus yang disebarluaskan. Informasi yang harus ada dalam prospectus
minimum adalah sebagi berikut:
- Tujuan penawaran umum,
- Susunan direksi dan komisaris,
- Masa penawaran,
- Tanggal penjatahan,
- Tanggal pengembalian,
- Tanggal pencatatan di bursa,
- Harga saham atau obligasi,
- Penjamin emisi,
- Laporan keuangan ringkas,
- Bidang usaha emiten,
- Nomor dan tanggal emisi,
- Struktur permodalan emiten.
2.
Masa Penawaran
Masa
penawaran dilakukan setelah penyebarluasan prospectus. Jangka waktu minimum 3
hari kerja dan jangka waktu antara pemberian izin emisi dengan pada saat
pencatatan di bursa ditetapkan maksimum 90 hari. Investor yang akan memesan
efek dilakukan pada masa penawaran dengan cara mengisi formulir pesanan yang
telah disediakan. Formulir pesanan juga hendaknya memuat informasi yang jelas
tentang:
- Harga saham atau obligasi,
- Jumlah saham atau obligasi yang
dipesan,
- Identitas pemesan,
- Tanggal penjatahan dan pengembalian
dana jumlah uang yang dibayarkan,NGGAL
- Agen penjual yang dihubungi,
- Tata cara pemesanan.
3.
Masa Penjatahan
Jika semua
telah dilakukan maka langkah selanjutnya adalah melakukan penjatahan.
Penjatahan dilakukan apabila jumlah yang dipesan oleh investor melebihi jumlah
yang disediakan emiten. Masa penjatahan dihitung 12 hari kerja setelah mulai
berakhirnya masa penawaran.
4.
Masa Pengembalian
Apabila
jumlah yang dipesan oleh investor tidak dapat dipenuhi, maka emiten harus
mengembalikan dana yang tidak dapat dipenuhinya. Batas waktu maksimal 4 hari
terhitung mulai berakhirnya masa penjatahan
5.
Penyerahan Efek
Bagi
investor yang sudah memeroleh kepastian memperoleh efek maka tinggal menunggu
penyerahan efek. Penyerahan efek dilakukan oleh penjamin emisi sesuai pesanan
investor melalui agen penjual. Maksimum masa penyerahan efek 12 hari kerja
terhitung mulai tanggal berakhirnya masa penjatahan.
6.
Pencatatan Efek di Bursa
Setelah
semua proses dilakukan maka efek dicatat di Bursa efek. Pencatatan efek
merupakan proses akhir emisi efek di Pasar Perdana dan secara resmi dapat
diperdagangkan di Pasar Sekunder.
J.
PASAR SEKUNDER (SECONDARY MARKET)
Pasar
Sekunder dimulai setelah berakhirnya masa pencatatan di Pasar Perdana. Dalam
pasar sekunder perdagangan efek terjadi antara pemegang saham dengan calon
pemegang saham. Uang yang diputar di pasar sekunder tidak lagi masuk ke
perusahaan yang menerbitkan efek akan tetapi berindah tangan dari satu pemegang
ke pemegang saham lainnya.
Bagi
pemegang saham yang tujuan utamanya adalah untuk berdagang, maka begitu
berakhirnya pasar perdana dibuka dan dibukanya pasar sekunder dapat menjual
kembali sahamnya apabila harga meningkat.
SUMBER:
- Buku Pintar Pelajar ( Drs. Joko
Untoro dan tim Guru Indonesia ). Penerbit : Agromedia Pustaka.
- Buku Pintar Hukum dan Bisnis
Pasar Modal ( Iswi hariyani, Ir. R. serfianto ). Penerbit: Visimedia.
- Ekonomi dan Akuntansi: Mengasah
Kemampuan Ekonomi ( Bambang Wijayanta dan Aristanti Vidyaningsih ).
Penerbit: PT. Grafindo Media Pratama.
- 4. http://diahretnowati2010.files.wordpress.com/2010/10/pasar–modal.doc
TUGAS EKONOMI
PASAR MODAL
DISUSUN
OLEH
KELOMPOK 3
IPS 6
SMAN 12 KAB. TANGERANG
Tidak ada komentar:
Posting Komentar